Resmi! Tarif Pembuatan Paspor untuk TKI Kini 0 Rupiah
Ditjen Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi WNI yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).