Ini Perincian Aturan Baru PPH hingga Tax Amnesty Jilid II di UU HPP
UU HPP memiliki enam kelompok pengaturan yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PPh, PPN, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
UU HPP memiliki enam kelompok pengaturan yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PPh, PPN, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak diubah, yakni tetap Rp54 juta.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.