Tarif PPN 11 Persen Disebut Tingkatkan Kemiskinan, Ini Respons Menkeu
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan berdampak pada masyarakat miskin sehingga berisiko menambah angka kemiskinan di Indonesia.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan berdampak pada masyarakat miskin sehingga berisiko menambah angka kemiskinan di Indonesia.
Pemerintah menyederhanakan aturan pajak pertambahan nilai untuk penjualan kendaraan bekas
Dengan kenaikan harga beberapa kebutuhan, ojol berharap ada kenaikan tarif pesanan sehingga terjadi keseimbangan dan pengemudi ojol tidak merugi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan menunda penerapan tarif PPN 11 persen dan dimulai 1 April 2022
Keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April mendatang akan makin menambah beban bagi konsumen.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.