Untung Rp28 Juta/Bulan dari Tembakau Gorilla, Warga Ngawen Diringkus
Pengungkapan kasus narkoba jenis tembakau gorila berawal dari penangkapan tersangka Krisna Yudha Aditama, 23, warga Manjung, Kecamatan Ngawen.
Pengungkapan kasus narkoba jenis tembakau gorila berawal dari penangkapan tersangka Krisna Yudha Aditama, 23, warga Manjung, Kecamatan Ngawen.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.