Tok! Pelaku Rudapaksa Anak Dihukum 12 Tahun Penjara
JPU menuntut pelaku rudapaksa dengan hukuman cambuk 100 kali dan ditambah dengan uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 50 kali.
JPU menuntut pelaku rudapaksa dengan hukuman cambuk 100 kali dan ditambah dengan uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 50 kali.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.