Pengusaha Muda Boyolali Siap Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran
THR adalah bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap karyawan yang telah membantu jalannya roda perusahaan.
THR adalah bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap karyawan yang telah membantu jalannya roda perusahaan.
Bagi tenaga kerja suatu perusahaan yang memiliki aduan terkait THR bisa mengadu langsung ke posko THR di kantor Diskopnaker Boyolali.
KSPN berencana mendirikan posko di kantor DPD KSPN Boyolali untuk melindungi dan menerima keluh kesah pekerja yang memang tidak menerima THR.
Dinkopnaker Boyolali mengklaim masalah pembayaran THR yang diprotes karyawan PT Pan Brothers sudah selesai melalui kesepakatan bersama.
Empat perusahaan di Kabupaten Boyolali mengajukan izin untuk membayar THR karyawan pada Lebaran tahun ini dengan cara dicicil.
Dinkopnaker Boyolali memonitor penyaluran THR mulai H-10 Lebaran dan siap menerima aduan mengenai THR dengan membuka posko di kantor setempat.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.