Tak Dapat THR 2023, Ini Cara Mengadu ke Disnakertrans Provinsi Jateng
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Disnakertrans Jateng membuka posko aduan THR bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR pada Lebaran 2023.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Disnakertrans Jateng membuka posko aduan THR bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR pada Lebaran 2023.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.