562 Perusahaan di Sragen Wajib Bayar THR Maksimal Hari Ini
Rabu (3/4/2025) ini menjadi hari terakhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan SE Kemenaker. Di Sragen, ada 562 perusahaan yang terikat dengan aturan tersebut.
Rabu (3/4/2025) ini menjadi hari terakhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan SE Kemenaker. Di Sragen, ada 562 perusahaan yang terikat dengan aturan tersebut.
Pemkab Sragen akan mencairkan THR bagi 9.326 ASN pada Kamis pekan depan. Anggota DPRD Sragen pun mendapat THR.
Tenaga harian lepas di Sragen tak mendapat THR karena tak diatur dalam PP No. 16/2022 yang menjadi acuan.
Anggota serikat pekerja A PT Delta Merlin Sandang Tekstil Sragen yang berjumlah 720 orang sepakat menerima THR sebesar 70% gaji.
Penyelesaian perselisihan ihwal pembayaran THR antara PT Delta Merlin Sandang Tekstil Sragen dengan karyawannya diserahkan ke Pemprov Jateng.
Mediasi antara PT Delta Merlin Sandang Tekstil Sragen dengan karyawan terkait pembayaran THR Lebaran berakhir deadlock.
Nilai THR disesuaikan dengan golongan, terdiri atas satu kali gaji pokok plus tunjangan tetap, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan seterusnya
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.