Hari Pertama Pemberlakuan Tilang Uji Emisi di Jakarta, 57 Kendaraan Terjaring
Kendaraan yang terjaring razia dikenai denda dengan nominal Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.
Kendaraan yang terjaring razia dikenai denda dengan nominal Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.
Nilai sanksi denda tilang uji emisi bagi pelanggar sepeda motor maksimal Rp 250.000, mobil maksimal Rp500.000.
Dirlantas Polda Metro Jaya dan DLH DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi, Jumat (1/9/2023).
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.