Jual Miras Ilegal, Pemuda Manggis Mojosongo Boyolali Ditangkap Polisi
Seorang pemuda Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, ditangkap polisi karena menjual minuman keras atau miras ilegal jenis ciu di kiosnya.
Seorang pemuda Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, ditangkap polisi karena menjual minuman keras atau miras ilegal jenis ciu di kiosnya.
Polres Boyolali menyidangkan empat kasus tindak pidana ringan berupa kepemilikan miras di luar Pengadilan Negeri tepatnya di Aula Kantor Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Jumlah kasus tindak pidana ringan atau tipiring yang ditangani Polresta Solo sepanjang 2021 meningkat dibandingkan 2020, di antaranya miras, prostitusi, dan kenakalan remaja.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.