Terisi 85-95%, Lahan Permakaman di Sukoharjo Kini Hampir Penuh
Penyediaan tempat pemakaman untuk Kawasan Perumahan dan Permukiman wajib dilakukan oleh pengembang perumahan dengan cara menyediakan lahan sebesar 2% dari luas lahan kawasan perumahan dan permukiman keseluruhan atau kompensasi senilai persentase tersebut.