Ajak 14 Karyawan Paytren Bipartit, Yusuf Mansur Luluh atau Ulur Waktu?
Tak ingin dikerjai, 14 karyawan Paytren menerima ajakan namun dengan sikap waspada.
Tak ingin dikerjai, 14 karyawan Paytren menerima ajakan namun dengan sikap waspada.
Dana senilai Rp615 juta itu merupakan hak 14 karyawan Yusuf Mansur selama 20 bulan tidak digaji sejak awal 2020 silam.
PT VSI melalui kuasa hukumnya, Carlos menyatakan perusahaan milik Yusuf Mansur itu tidak punya dana cukup untuk membayar karyawan.
Perundingan tripartit itu dimediasi petugas Disnaker Bandung, Asep Rahayu Mardiana.
Disnaker Bandung mengundang kedua belah pihak untuk hadir dalam perundingan tripartit pada 12 Mei 2022 mendatang.
Disnaker Bandung mengundang pimpinan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI/Paytren) milik Ustaz Yusuf Mansur untuk dimediasi dengan para karyawan yang menggugat.
Undangan pertemuan tripartit itu diselenggarakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Bandung yang beralamat di Jl. R.A.A Martanegara No 4 Bandung pada 12 Mei 2022 mendatang.
Namun aduan puluhan karyawan Paytren itu baru sebatas lisan karena mereka belum didampingi pengacara.
Pelaporan itu sebagai langkah lanjutan setelah permintaan bipartit yang mereka ajukan tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari PT VSI dan Yusuf Mansur.
Pemantauan UMK 2021 di Kabupaten Karanganyar akan dilakukan melalui koordinasi dengan tripartit.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.