Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun Disita Polresta Banyuwangi, Wow...
Para tersangka berdomisili di Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Barat (Jabar). Sehingga peredaran mata uang asing palsu itu masih di lingkup Pulau Jawa.
Para tersangka berdomisili di Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Barat (Jabar). Sehingga peredaran mata uang asing palsu itu masih di lingkup Pulau Jawa.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.