MK Anggap Uji Materi Ancaman Pidana Minimal 2 Tahun Bui bagi Koruptor Prematur
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023 yang memohon hakim menguji Pasal 603 dan 604 KUHP tentang ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor, tidak diterima.