Dewan Pers Apresiasi MK Tolak Uji Materi UU Pers
Keputusan yang diambil oleh MK ini justru menunjukkan bahwa gugatan yang disampaikan oleh Hientje Grontson, Hans M. Kawaengian, dan Soegiharti Santoso tidak bersifat kontradiktif.
Keputusan yang diambil oleh MK ini justru menunjukkan bahwa gugatan yang disampaikan oleh Hientje Grontson, Hans M. Kawaengian, dan Soegiharti Santoso tidak bersifat kontradiktif.
Dewan Pers menyatakan secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh pasal di UU Pers 40/1999 termasuk Pasal 15 ayat (2) huruf f pemaknaannya jelas dan tidak multitafsir.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.