Kantor Urusan Semua Agama
Inisiatif ini tentu harus didukung. Ini akan menjadikan kehadiran negara di tengah umat semua agama menjadi makin nyata.
Inisiatif ini tentu harus didukung. Ini akan menjadikan kehadiran negara di tengah umat semua agama menjadi makin nyata.
Kegiatan keagamaan diizinkan dilakukan di tempat ibadah dengan pengaturan tidak melebihi dari 50 persen kapasitas ruangan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.