Buruh Solo Kecewa, Sebut UMK 2023 Senilai Rp2.174.169 Jauh di Bawah Standar KHL
Serikat buruh di Kota Solo kecewa dengan penetapan UMK 2023 senilai Rp2.174.169 yang dianggap jauh dari standar kebutuhan hidup layak (KHL).
Serikat buruh di Kota Solo kecewa dengan penetapan UMK 2023 senilai Rp2.174.169 yang dianggap jauh dari standar kebutuhan hidup layak (KHL).
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya menandatangani usulan nilai upah minimum kota (UMK) 2023 Solo menjadi Rp2.174.000.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 merupakan jalan tengah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menunggu penetapan upah minimum kabupaten (UMK) di Soloraya sebelum mengumumkan UMK Solo.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berharap win win, tidak memberatkan kedua pihak. Perusahaan sedang recovery. Kebutuhan pekerja semakin bertambah.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.