UMK Sukoharjo 2024 Rp2,2 Juta, Pekerja dan Pengusaha Diminta Legawa
UMK Sukoharjo 2024 yang ditetapkan Pj. Gubernur Jateng sesuai dengan nilai yang diusulkan Dewan Pengupahan Sukoharjo. Oleh karenanya, baik pengusaha maupun pekerja bisa menerima dan menaati keputusan tersebut.