UMK Temanggung Diusulkan Naik Rp82.000
Dinperinaker Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Temanggung Tahun 2024 naik 4,05 persen dibanding tahun 2023.
Dinperinaker Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Temanggung Tahun 2024 naik 4,05 persen dibanding tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Temanggung mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 ke Gubernur Jawa Tengah senilai Rp1.825.200 atau naik 8,51% saja dari UMK 2019 yang Rp1.682.027.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.