Sah! UMP Jabar Naik 3,57% Jadi 2.057.495, Buruh Dipersilakan Menanggapi
Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57%.
Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57%.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.