Tok! UMP 2024 Jatim Naik 6,13% Jadi Rp2.165.244, Jauh dari Tuntutan Buruh
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 naik 6,13% atau sebesar Rp125.000 dibandingkan UMP 2023 yang sebesar Rp2.040.244,30. Angka itu jauh dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 15%.