Tolak Kenaikan UMP DKI, Pengusaha Minta Anies Baswedan Dijatuhi Sanksi
Kalangan pengusaha menolak untuk menerapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kalangan pengusaha menolak untuk menerapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kementerian Ketenagakerjaan menyesalkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merevisi besaran kenaikan UMP 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Anies menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.