Pengumuman Batas Akhir UMP 2023 Besok, Maksimal Bisa Naik 10%
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling lambat Senin (28/11/2022).
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling lambat Senin (28/11/2022).
Bagi Anda yang berstatus fresh graduate dan ingin lekas bekerja, ada baiknya dipamahi dulu perbedaan antara UMR, UMK dan UMP.
Kenaikan upah minimun ditentukan dengan menggunakan formula inflasi yang dijumlahkan dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi.
Pemkab belum bisa menentukan UMK 2023, sementara sejumlah organisasi buruh menuntut ada kenaikan 13%.
Upah 2023 Naik Maksimal 10%, Harapan Buruh Terakomodasi? Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan terkait upah minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10%. Begini respons serikat pekerja atau buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang batas waktu pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 menjadi 28 November dan 7 Desember 2022.
Upah minimum kota Madiun pada tahun 2023 diusulkan naik sebesar 7,38%.
Upah Miminum Kota (UMK) Malang pada 20222 diusulkan Rp2,994 juta atau naik Rp23.000 dibandingkan UMK 2021.
Jika keinginan buruh ini terpenuhi, maka UMK Kota Semarang pada 2021 berada di kisaran Rp3.395,930,68.
Serikat buruh di Kota Semarang menginginkan upah minimum kota (UMK) pada 2020 naik sekitar 26,45% dari UMK tahun ini atau 2019, yakni menjadi Rp3.159.612,19.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.