BPKD Wonogiri: Pajak Hiburan Naik Jadi 40% Belum Diterapkan, Tunggu Juknis
BPKD Wonogiri menegaskan aturan tarif pajak hiburan yang naik dari 20% menjadi 40% belum diberlakukan saat ini meski sudah diatur melalui UU maupun Perda.
BPKD Wonogiri menegaskan aturan tarif pajak hiburan yang naik dari 20% menjadi 40% belum diberlakukan saat ini meski sudah diatur melalui UU maupun Perda.
Pengusaha karaoke di Wonogiri keberatan dengan rencana kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40% dan menilai kenaikan itu tidak masuk akal.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.