5 Penggugat Syarat Capres-Cawapres Setingkat Gubernur Ternyata Advokat di Solo
Dikarenakan profesinya itu para penggugat secara kepekaan moral merasa dirugikan atau berpotensi mengalami kerugian.
Dikarenakan profesinya itu para penggugat secara kepekaan moral merasa dirugikan atau berpotensi mengalami kerugian.
Lima penggugat menginginkan ketentuan kepala daerah hasil Pemilu bisa menjadi Capres-Cawapres walau belum berusia 40 tahun, hanya berlaku bagi Gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi.
Profil Almas Tsaqibirru mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang juga pengagum Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.
Pro-Jokowi atau Projo Jawa Tengah (Jateng) mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitus (MK) yang membuat Gibran Rakabuming Raka tidak bisa maju sebagai bacawapres.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tidak tahu mengenai sidang MK hari ini. Gibran tidak mengikuti sidang MK karena sedang melakukan rapat dengan beberapa stakeholder Pemkot Solo.
Karenanya, ia yakin MK akan menolak gugatan sejumlah pihak tersebut.
MK tidak juga memutuskan perkara tersebut padahal pendaftaran Pilpres 2024 sudah dekat.
Dua mahasiswa UNS Solo memohon agar batas usia minimal capres-cawapres diturunkan dari yang berlaku saat ini 40 tahun, menjadi 21 tahun.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.