Ada yang Sampai 65 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun di Sejumlah Negara
Pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pelengkap sebelum pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan.
Pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pelengkap sebelum pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan.
Permenaker No 2/2022 memuat ketentuan bahwa uang JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika pekerja menginjak usia 56 tahun.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.