Bejat! Dua Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli Belasan Santri di Trenggalek
Dua orang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek tega mencabuli belasan santrinya.
Dua orang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek tega mencabuli belasan santrinya.
Pelecehan yang dilakukan AM terjadi pada tahun 2019 dan 2023 terhadap dua korban yang berbeda.
Menurut Kapolresta, kasus dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah pondok pesantren yang berada di Desa Gandasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ridwan Kamil berharap putusan vonis mati bagi Herry Wirawan tersebut menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini.
Perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda.
Bintang menilai tuntutan jaksa ini adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan itu merupakan anak di bawah umur.
Kepala Kejakti Jabar akan memantau persidangan kasus guru Ponpes di Bandung yang perkosa 13 santriwatinya. Desakan publik agar terdakwa dikebiri tengah dikaji Kejakti.
Ustaz di Bondowoso, Abdul Aziz alias Sunarji, mencabuli sejumlah santrinya yang masih berusia belasan tahun.
Seorang guru ngaji yang juga guru SD di Bondowoso, Abdul Azis alias Sunarji, 52, berbuat hal tidak senonoh kepara sejumlah santriwatinya. Kini, pria paruh baya warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambisari, Bondowoso itu harus mendekam di ruang tahanan Polres Bondowoso .
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.