Ditagih Utang BLBI, Bos Grup Texmaco Malah Gugat Pemerintah
Bos Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait nilai utang yang pantas dibayarkan kepada negara dalam kasus BLBI.
Bos Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait nilai utang yang pantas dibayarkan kepada negara dalam kasus BLBI.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil duo pengusaha Hindarto Tantular dan Anton Tantular.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.