Soal UU Cipta Kerja, Pemerintah: Peraturan Lama Masih Berlaku
Menteri Airlangga menegaskan bahwa peraturan perundangan yang berlaku sebelum putusan ini tetap berlaku.
Menteri Airlangga menegaskan bahwa peraturan perundangan yang berlaku sebelum putusan ini tetap berlaku.
Menurut YLBHI, dengan keputusan MK itu berarti pemerintah tak bisa memberlakukan UU tersebut.
Hariyadi menegaskan, seluruh ketentuan dan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah ditetapkan masih berlaku sembari tenggat revisi dipenuhi hingga dua tahun ke depan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.