Takut Dipidana Biarkan ODGJ Berkeliaran, Ketua RW Gugat Aturan KUHP ke MK
Seorang Ketua RW menggugat aturan KUHP yang berisi ancaman pidana apabila membiarkan ODGJ berkeliaran.
Seorang Ketua RW menggugat aturan KUHP yang berisi ancaman pidana apabila membiarkan ODGJ berkeliaran.
Jika selama masa percobaan 10 tahun itu terpidana berubah dan berkelakuan terpuji maka vonis matinya bisa berubah menjadi hukuman penjara.
Bila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Pemprov menjamin kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.
Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai tak memengaruhi kegiatan warga negara asing atau WNA selama berada di Indonesia.
Lebih dari satu juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dengan banyak yang terbang ke Bali, untuk berbagai kegiatan.
Lebih dari satu juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dengan banyak yang terbang ke Bali, untuk berbagai kegiatan.
Menurut Albert, tidak ada perubahan substantif terkait pasal baru tentang perzinaan dibandingkan Pasal 284 KUHP lama.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU menjadi sejarah hukum Indonesia.
Perubahan besar dalam UU KUHP adalah tidak menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok namun bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.
Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan aksi massa menginap di DPR sebagai bentuk protes terhadap penetapan UU KUHP itu tidak ada gunanya.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.