Ini Alasan Majelis Hakim Perberat Hukuman Kolonel Priyanto
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Priyanto dengan penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Priyanto dengan penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Kolonel Infanteri Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis diberikan karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.