Terdakwa Pembunuh Dosen UIN RM Said Surakarta Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jaksa meyakini terdakwa terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap dosen UIN Surakarta.
Jaksa meyakini terdakwa terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap dosen UIN Surakarta.
Tim Advokasi Wahyu Dian dipimpin Dekan Fakultas Syariah UIN Surakarta Ismail Yahya.
Hasil Tamzil berharap UIN Surakarta menjadi wakil dirinya mendorong penegakan hukum terhadap kasus yang menggegerkan publik tersebut.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.