11 Asuransi Masih dalam Pengawasan Khusus OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi mengenai 11 asuransi yang masih mendapat pengawasan khusus dari lembaga pengawas industri jasa keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi mengenai 11 asuransi yang masih mendapat pengawasan khusus dari lembaga pengawas industri jasa keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas adanya gugatan yang dilayangkan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) kepada regulator di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait adanya keterlibatan pemegang saham (PSP) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang berstatus sebagai tersangka dalam pembentukan tim likuidasi perusahaan itu.
Direksi non-aktif PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) telah menyerahkan kunci gedung kantor pusat perusahaan kepada tim likuidasi pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah membuka pengajuan tagihan likuidasi terhitung sejak 11 Januari hingga 11 Maret 2023 mendatang.
Jajaran Direksi Wanaartha Life mengumumkan akan melaksanakan proses likuidasi bersama dengan tim likuidasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) mengungkapkan sejumlah kewajiban kepada pemegang polis yang dicatatkan ke dalam neraca penutupan perusahaan mencapai Rp15,9 triliun.
Bareskrim Polri melalui Direkrotat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyebut bahwa polisi sedang memburu anak bos Wanaartha Life.
PPATK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menelisik rekening milik anak bos Wanartha Life yang diduga berisi Rp1,4 triliun.
Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menjelaskan ke nasabah mengenai langkah lanjutan usai izin usaha perusahaan asuransi perusahaan resmi dicabut pada Senin (5/12/2022).
Hingga Oktober 2022, jumlah transaksi mencurigakan asuransi mencapai angka 2.155 kasus. Jumlah ini naik 284,8 persen dibandingkan periode Januari-Oktober 2021 yang hanya 560 kasus.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.