Miliki Kokain di Bali, Warga Selandia Baru Terancam Hukuman Mati
Warga Selandia Baru berinisial MP, 42, itu dibekuk aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada 30 Agustus 2022 lalu.
Warga Selandia Baru berinisial MP, 42, itu dibekuk aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada 30 Agustus 2022 lalu.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.