Vonis 10 Bulan Penjara untuk Terdakwa Perusakan Lingkungan di Madiun
Setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, terpidana kemudian dibawa ke LP Kelas I Madiun.
Setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, terpidana kemudian dibawa ke LP Kelas I Madiun.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.