Pascaputusan MA Hanya Ada 3 Vaksin Halal, Ini Rinciannya
Pemerintah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk umat muslim sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Pemerintah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk umat muslim sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Pascakeluarnya Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022, YMKI mendesak pemerintah menyediakan vaksin halal dan mencabut surat edaran (SE) mudik sebelum memastikan ketersediaan vaksin halal.
Direktur Eksekutif YMKI Ahmad Himawan mengatakan saat ini hanya ada tiga jenis vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal, yakni Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.