Sejajarkan Tembakau dengan Zat Adiktif, Pasal 154 RUU Kesehatan Diminta Dihapus
Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI) mendesak pemerintah menghapus Pasal 154 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menempatkan tembakau yang disejajarkan dengan zat adiktif seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol.