Esposin, JAKARTA - Polisi terus mendalami soal mengaitkan tuduhan pembunuhan berencana kepada Margriet Megawe, ibu angkat Engeline, menyusul ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan.
Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia
"Itu masih proses, sementara MM adalah pelaku yang menyebabkan korban meninggal," kata Kapolda Bali Irjen Pol. Ronny Sompie selepas acara penganugerahan Bintang Bhayangkara Utama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Ronny mengungkapkan pihaknya belum dapat memberikan kepastian, sehingga kesimpulan mengenai hal tersebut akan diumumkan ketika penyidikan rampung.
"Nanti kita akan simpulkan ketika proses penyidikan maksimal kita lakukan," kata dia.
Sementara itu mengenai pasal yang disangkakan, Ronny mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 (merampas nyawa orang lain), Pasal 351 (penganiayaan), Pasal 353 (penganiayaan dengan rencana) KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana kalau perencanaan maka seumur hidup, kalau pasal yang lain 15 tahun penjara," kata dia.
Seperti diberitakan Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh Angeline, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.
Polda Bali memiliki tiga alat bukti penetapan tersangka Margriet, yaitu keterangan Agustinus Tae, autopsi jenazah ahli kedokteran forensik Rumah Sakit Sanglah Bali, dan hasil pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri di tempat kejadian rumah Margritet.
Dari keterangan Agus diketahui Margriet sering menganiaya Angeline. Berdasarkan pemeriksaan, Margriet diduga membenturkan kepala Angeline di lantai kamar untuk memastikan kematian, adapun agus menguburkannya.
Angeline dinyatakan hilang sejak 16 Mei lalu. Pihak kepolisian menemukan Angeline terkubur membusuk di bawah pohon pisang di pekarangan rumahnya, dibalut kain yang bercampur dengan warna tanah. Selain itu polisi juga menemukan tali dan boneka dikubur bersama Angeline.